Lupa Password...?
    Hubungi ke Bagian Kepegawaian
Nama Jabatan dalam Pembuatan SKPSelasa, 02 Januari 2018 - 12:10:13 WIB
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2016 dan Perka BKN Nomor 19 Tahun 2017 bahwa nama jabatan harus menggunakan nama jabatan sesuai dengan PermenPANRB tersebut, maka dengan ini kami beritahukan kepada Seluruh PNS dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala yang menjabat sebagai fungsional umum dalam pembuatan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2017 agar memakai nama jabatan yang baru sesuai dengan nama jabatan yang ada di SIMPEG tanpa menggunakan sub jabatan, misalnya Pengadministrasi Kepegawaian Sub Jabatan Pemroses Mutasi Kepegawaian, maka nama jabatan yang dipakai dalam pembuatan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja menggunakan nama jabatan Pengadministrasi Kepegawaian (nama jabatan baru)
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.